PT Tiga Sejahtera Bersama (TISEBA)

GARANSI - TISEBA

Syarat Garansi Berlaku
Garansi berlaku bila pelunasan sesuai perjanjian, pekerjaan sudah serah terima, dan area kerja tidak dimodifikasi pihak lain selama masa garansi.
Dokumen untuk Klaim
Mohon siapkan foto/video area bermasalah, nomor invoice/SPK, alamat proyek, serta kronologi singkat agar tim dapat menilai dan menjadwalkan kunjungan.
Alur Klaim Garansi yang Praktis
Feature
1) Kirim foto & nomor invoice
Feature
2) Jadwal inspeksi ke lokasi
Feature
3) Verifikasi penyebab masalah
Feature
4) Perbaikan sesuai hasil inspeksi
Dewi Lestari — 12 Jan 2026
Penjelasan garansinya jelas dan tidak bikin bingung. Saat ada engsel yang kendur setelah beberapa minggu, tim datang sesuai jadwal dan langsung disetel ulang. Komunikasinya rapi, jadi saya merasa aman untuk lanjut proyek berikutnya.
Garansi pengerjaan TIDAK BERLAKU apabila kerusakan disebabkan oleh:
Faktor Alam & Lingkungan: Banjir, kelembapan lantai dasar (sub-floor) yang ekstrem, bocornya pipa air di bawah lantai, atau paparan sinar matahari langsung secara terus-menerus yang merusak material.
Kondisi Sub-floor: Lantai dasar yang tidak rata, pecah, atau bergelombang yang sudah diinformasikan sebelumnya oleh tim TISEBA namun pelanggan tetap meminta pemasangan dilanjutkan.
Penyalahgunaan (Misuse): Kerusakan akibat geseran furnitur berat tanpa pelindung, goresan benda tajam, penggunaan pembersih kimia keras, atau genangan air yang disengaja.
Modifikasi Pihak Ketiga: Jika material telah dibongkar, diperbaiki, atau dimodifikasi oleh pihak lain di luar tim teknis resmi TISEBA.
Cacat Produksi: Segala bentuk perubahan warna, pemuaian material, atau cacat fisik dari pabrik adalah tanggung jawab produsen material, bukan bagian dari garansi pengerjaan.
SYARAT & KETENTUAN GARANSI PENGERJAAN (INSTALASI)
PT. TIGA SEJAHTERA BERSAMA (TISEBA).
Dokumen ini mengatur ketentuan garansi atas jasa pemasangan/pengerjaan produk interior (Vinyl Roll, Vinyl Plank, SPC, LVT, dll) yang dilakukan oleh tim teknis TISEBA.
1. Masa Berlaku Garansi
Garansi pengerjaan berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal penyelesaian pekerjaan/serah terima pekerjaan.
Garansi ini hanya mencakup aspek jasa pemasangan, bukan kerusakan pada unit material/barang itu sendiri.
2. Ruang Lingkup Garansi (Apa yang Dijamin)
Garansi pengerjaan mencakup hal-hal berikut:
Pemasangan yang tidak rapat (renggang) yang disebabkan oleh kesalahan teknis instalasi.
Lantai Vinyl/SPC yang terangkat (up-lift) akibat kurangnya lem atau penguncian (click system) yang tidak sempurna pada saat pemasangan.
Kesalahan pengeleman yang menyebabkan material terlepas dari sub-floor (lantai dasar).
Pengecualian Garansi (Apa yang Tidak Dijamin).
Untuk mengajukan klaim, pelanggan wajib mengikuti prosedur berikut:
- Melampirkan Kartu Garansi Resmi atau Bukti Invoice Pembayaran yang sah.
- Mengirimkan foto & Video detail kerusakan melalui nomor WhatsApp resmi TISEBA.
- Tim TISEBA akan melakukan verifikasi/survey lokasi maksimal 3x24 jam setelah laporan diterima.
Prosedur Klaim.
Jika kerusakan terbukti akibat kesalahan pemasangan, TISEBA akan melakukan perbaikan tanpa memungut biaya jasa.
Apabila perbaikan memerlukan penggantian material baru (karena material lama rusak akibat faktor di luar kendali teknisi), maka biaya material ditanggung oleh pelanggan, kecuali disepakati lain.
Ketentuan Perbaikan.
Batasan Tanggung Jawab.
Tanggung jawab TISEBA terbatas pada perbaikan area yang bermasalah saja. TISEBA tidak bertanggung jawab atas kerugian materiil lainnya atau gangguan operasional yang muncul selama masa perbaikan berlangsung.
